Dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik terdapat petunjuk atau peraturan - peraturan yang petunjuknya telah disusun dalam buku "Peraturan Umum Instalasi Listrik" yang disingkat dengan PUIL.
Dan yang berlaku sekarang adalah PUIL tahun 1977.
Hal-hal pokok yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan instalasi listrik adalah :
- Memenuhi syarat aman
- Bermutu dan dapat diandalkan
- Ekonomis
- Mudah dikembangkan atau diperluas
- Memungkinkan untuk mudah diperbaharui
- Baik dan rapi
Yang disebut ''INSTALATIR'' itu adalah Orang atau suatu badan yang telah diakui
dan diberi wewenang oleh jawatan listrik setempat yang dalam hal ini adalah oleh
Perusahaan Listrik Negara atau PLN.
Untuk melaksanakan setiap pekerjaan instalasi listrik, Istalatir tersebut diharuskan membuat permohonan izin penyambungan listrik dengan disertaiganbar denah lengkap dengan rencana hubungan listrik dan Rekapitulasi daya listrik yang diperlukan.