Thursday, June 16, 2011

PEMBENTUKAN KOTA

Menurut sejarah bahwa timbulnya hasrat untuk ber Kabupaten Hulu Sungai Tengah bagi daerah Barabai atas dasar : 
1. Menyadari bahwa untuk majunya daerah Barabai harus  diatur dan di urus oleh masyarakat Barabai sendiri. 
2. Hinstorich resch telah menyatakan bahwa pada zaman penjajahan Belanda sudah ada Barabai Road,yang mana pengurusan kepentingan Daerah maupun pengurusan keuangan diserahkan sepenuhnya kepada Barabai. 
3. Syarat-syarat untuk berotonomi Daerah bagi Barabai telah mencukupi. 
4. Perjuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah memakan waktu yang cukup panjang melalui prosedur yang cukup berliku-liku dan ruwet selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun.
Tahapan untuk menuntut Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut melalui periode di mana tiap-tiap periode telah ditentukan langkah-langkah kerjanya yaitu :
 
1.PERIODE PELOPOR : 
Sebagai awal perjuangan periode pelopor tanggal 2 ke 3 September 1953 para tokoh masyarakat bermusyawarah untuk menuntut agar Barabai menjadi daeah otonom sendiri. Dari pertengahan tahun 1953 sampai dengan 27 Maret 1954 atau selama kurang lebih 9 bulan, dimana pada periode ini para tokoh masyarakat membentuk suatu panitia dengan tugas berupaya semaksimal mungkih agar Kewedanan Barabai dijadikan Daerah Otonom yang berdiri sendiri yang dahulunya sebelum Perang Dunia II bernama Barabai Plaatslijke.

Pada periode ini tercatat orang-orang yang memberikan inisiatif amanat, yaitu : 
- Bapak H. Ali Baderun. T - Bapak Abidarda 
- Bapak Abdul Muis Redhani - Bapak H. Sibli Imansyah 
- Bapak Surya Hadi Saputra - Bapak A. Talib

Setelah menerima amanat dari orang-orang tersebut dibentuklah Panitia Penuntut Sementara yang terdiri dari :

Ketua : H. Salman 
Sekretaris : Osvia Arafiah 
Bendahara : Abdul Muis Redhani 
Pembantu : 
- A. Zainie JS           - Taplih M  
- Faisal Amberi         -Anang Ibrahim  
- H. Syahrani Achmad

Kurun waktu 9 bulan itu Panitia Penuntut mengadakan pertemuan-pertemuan mencari/mengumpulkan data menemui semua tokoh-tokoh baik yang di Barabai maupun yang ada di Banjarmasin yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Kewedanan Barabai (K3B) Banjarmasin. Dalam masa Periode Pelopor ini masih banya tokoh masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu persatu, namun semuanya bertekad pada waktu itu menuntut Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
 
2. PERIODE PERENCANA : 
Tanggal 28 Maret 1954 berbagai hasil permusyawaratan telah dapat membentuk Panitia yang terdiri atas :  
a. Partai MURBA      b. Partai PARINDRA      c. Partai PNI

Yang tugasnya sebagai pengundang pada rapat-rapat selanjutnya pada tanggal 4 April 1954 bertempat di Kediaman Asisten Wedana Bapak Abdul Muis Redhani telah dilaksanakan pertemuan yang memutuskan bahwa panitia diberi nama Panitia Penuntutan Kabupaten Barabai dengan susunan kepanitian sebagai berikut :

Ketua : A. Zainie (NU)  
Wakil Ketua : Muchyar Usman (Masyumi)  
Sekretaris I : Hamli Guru (Paridra)  
Sekretaris II : Osvia Arafiah (SKI)  
Bendahara : Ali Baderun

Ditambah dengan anggota-anggota yang diambilkan seorang dari masing-masing Partai Politik dari Organisasi Massa yang ada dalam Kewedanan Barabai pada waktu itu. Pada periode perencanaan ini telah dipelajari dan dibahas semua bahan yang ada dalam proses perjuangan untuk menuntut kabupaten. Dalam rapat yang dihadiri terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, partai politik dan organisasi massa dalam Kewedanan Barabai yaitu Kecamatan Barabai, Kecamatan Batang Alai, Kecamatan Labuan Amas telah diambil suatu kesimpulan bahwa tuntutan terhadap Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah waktunya diajukan kepada Pemerintah Pusat.
 
3. PERIODE PELAKSANA : 
Periode ini dimulai tanggal 12 Pebruari 1956 sampai dengan 23 Desember 1954, selama periode pelaksanaan ini dimana oleh Partai Politik dianjurkan resolusi agar daerah yang dahulunya disebut Kewedanan Barabai (Plaastslijke Road Barabai) menuntut untuk dijadikan Kabupaten Daerah Tingkat II. 
Disamping itu banyak diterima dukungan dari berbagai pihak : 
a. Pernyataan DPRD Sementara Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kandangan tanggal 28 Juni 1956 
b. Pernyataan DPRD Sementara Kabupaten Hulu Sungai Utara di Amuntai tanggal 28 Juni 1956 
c. Pernyataan Kerukunan Keluarga Kewedanan Barabai di Banjarmasin tanggal 4 Juli 1956 
d. Surat Desakan Gubernuh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan
 
Selatan tanggal 6 September 1956 Nomor Des-637/IV/I/IV kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta e. Resolusi DPRD Sementara Tingkat I Kalimantan Selatan tanggal 4 Maret 1957. Untuk mempercepat dukungan diatas, maka diutuslah menghadap Bapak Menteri Dalam Negeri di Jakarta,yang terdiri dari : 
- Bapak H. Sulaiman Kurdi      - Bapak Ali Baderun. T 
- Bapak A. Zaini. YS               - Bapak H. Mukhyar Usman

Selain menemui Menteri Dalam Negeri juga ditemui Wakil Perdana Menteri I Bapak Dr.Ideham Khalid, Menteri Sosial, Menteri Perekonomian serta beberapa orang tokoh masyarakat di Jakarta. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.

Atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Februari 1957 Nomor : Pem-20/2/II ditetapkan Barabai menjadi Kabupaten Administratif Barabai. Dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Kabupaten Administratif ditetapkan sejak Bapak H.Basri, BA sebagai Pejabat Kabupaten Administratif Barabai. Akhirnya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Desember 1959 Nomor : Des-575-1-9 pada tanggal 23 Desember 1959 dilaksanakan serah terima antara Pejabat Bupati Hulu Sungai Selatan dengan Daerah Swatantra Tingkat II Hulu Sungai Tengah.

Sejak tanggal 24 Desember 1959 itulah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah berdiri sendiri, terpisah dari Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan di Kandangan. Dengan dasar pertimbangan riwayat maka ditetapkanlah tanggal 24 Desember 1959 merupakan Hari Lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah yang melaksanakan Otonomi secara penuh sampai sekarang.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment